Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Hiburan Orgen di Kampung Karangagung

19

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menetapkan tiga tersangka, pasca pembubaran kerumunan hiburan orgen tunggal di Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka kabupaten setempat.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah, RA (45), kepala pekon (Kakon) Karangagung Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus selaku penyandang dana. Kemudian, MR (22) yang berperan menjadi penghubung tersedianya orgen tunggal Syla Musik sekaligus tersangka penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan satu tersangka berinisial AR (22) masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO yang beperan sebagai Ketua penyelenggara orgen tunggal dimana AR juga merupakan Ketua Pemuda Pekon Karangagung.

Mirisnya dalam pemberian dana oleh Kakon RA, uang panjar kepada pemilik organ tunggal Syla Musik sebesar Rp5 juta diduga berasal dari anggaran dana desa (ADD) Pekon Karangagung.

Bahkan, tersangka MR juga menyatakan, para pemuda pemudi Pekon Karangagung telah mengetahui jika kegiatan tersebut melanggar aturan pemerintah dan siap menanggungnya.

Semua hal itu terungkap, saat Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka kerumunan dan penyalahgunaan narkoba.

“AR selaku inisiator acara dan ketua pemuda Pekon Karangagung masih dalam pencarian, sementara RK perannya sebagai penghubung dengan pihak organ tunggal dan memastikan bahwa kegiatan tersebut berizin kepolisian, padahal faktanya Polsek Semaka dan Polres Tanggamus tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut, lalu RA perannya sebagai orang yang mendanai kegiatan tersebut,” kata AKBP Oni Prasetya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Iptu Ujang Srikandi di Mapolres setempat, Senin (17/5/2021).

BACA JUGA:  Pengukuhan Bunda Literasi Periode 2020-2023 dan Pencanangan Kabupaten Literasi

AKBP Oni Prasetya mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tentunya ada perkara pidana, sesuai perintah Kapolda Lampung, tidak ada musyawarah, tidak ada negosiasi terhadap hal tersebut. Proses tuntas, dan ini yang saya janjikan di forum ini, akan kami proses tuntas semua,” tegasnya.

Kapolres memaparkan, kronologis pembubaran yakni Sabtu (14/5/2021) pukul 01.30 WIB hingga pukul 03.00 WIB dengan pertimbangan yakni, sesuai faktanya ada keramaian di Pekon Karangagung Kecamatan Semaka.

Dikatakannya, kegiatan tersebut sangat rawan sebab kedepannya di wilayah hukum Polres Tanggamus, tentunya dalam keramaian tersebut akan ada narkoba, Miras dan kerawanan C3 (Curas, Curat, Curanmor).

Kemudian, kata AKBP Oni Prasetya, pihaknya mengambil sikap tegas dengan membubarkan hiburan orgen tunggal tersebut, meskipun sesuai fakta juga yang dapat dibuktikan dengan adanya dua video Polres Tanggamus dan Kodim 0424 telah melakukan langkah-langkah persuasif dan imbauan.

Dikatakannya, imbauan yang pertama dilakukan oleh Ipda Arifjanto selaku Kapospol Bandar Negeri Semuong dan tidak digubris oleh para penonton. Kemudian, imbau kedua dilakukan oleh tokoh adat yang ada di Semaka dan tetap hasilnya tidak digubris oleh penonton.

“Akhirnya kami berembuk dengan Dandim 0424 untuk melaksanakan pembubaran, karena jika tidak dilakukan pembubaran, berdasarkan info dari Intelijen, ada tiga kegiatan serupa di beberapa pekon, pada Sabtu, begitu juga hari Minggu, Senin dan seterusnya. Kalo ini tidak dibubarkan bisa dibayangkan apa yang terjadi kedepannya,” tukasnya.

BACA JUGA:  Bupati Tanggamus Serahkan Bantuan Bedah Rumah di Dua Kecamatan

Diungkapkan Kapolsek, dalam pembubaran tersebut tidak ada korban baik dari personel Polres, personel Kodim. Namun, disayangkan ada 1 warga kepalanya berdarah bernama Mat Zaini (60) karena lemparan batu.

“Pada saat pembubaran memang ada sedikit lemparan batu dari massa yang kami tidak bisa pastikan dari mana, karena situasi waktu itu gelap, namun Alhamdulillah tidak ada jatuh korban lain dari masyarakat Pekon Karangagung,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolres, dalam pembubaran itu juga terbukti ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu baik dari pihak yang mengadakan Syla Musik maupun dari warga.

“Inilah yang saya antisipasi, ternyata ada 3 orang warga Gedongtataan yang terlibat narkoba. Tujuan saya adalah, menjaga masyarakat, karena sampai saat ini hanyak Kabupaten Tanggamus yang masuk zona kuning dari 14 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Dan, membutuhkan bantuan semua pihak agar masuk zona kuning dan hijau,” harap AKBP Oni Prasetya.

Sementara itu tersangka RK mengatakan, bahwa bujang gadis Pekon Karangagung mengetahui bahwa kegiatan tersebut dilarang dan sudah diperingati oleh aparat baik pekon, kecamatan dan bhabinkamtibmas maupun Babinsa.

“Kegiatan itu sebenarnya sudah dilarang, tapi kami sepakat untuk mengambil semua resiko,” ujarnya.

Ia juga mengaku menyesal karena akibat kegiatan tersebut dirinya diamankan dan dijadikan tersangka.

”Komitmen untuk berani ambil resiko tidak sesuai, tidak sportif,” pungkasnya.(*/andi)