Wakapolda Lampung Tinjau Res Area 172 B Lamteng

72

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Pasca lebaran Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto meninjau Pos Penyekatan di Rest Area 172 B Lambu Kibang, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Rabu (19/5/2021).

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto didampingi Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro meninjau kegiatan petugas di pos penyekatan rest area 172 B Lambu Kibang.

Menurut Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, sebelumnya Rest Area KM 172 B, adalah pos pengamanan yang dipergunakan untuk pelaksanaan Ops Ketupat Krakatu 2021.

Setelah pelaksanaan Operasi Ketupat Krakatau 2021 usai kemarin pada 17/5/ malam pukul 00.00 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

BACA JUGA:  Bupati Lamteng Bersama Kapolres dan Kejari Pantau Operasi Pasar Minyak Goreng

Kapolres mengatakan, kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin Kepolisian dalam rangka melakukan penyekatan pasca mudik ke arus balik lebaran Idul Fitri 1442 H.

“Pemudik yang akan kembali ke daerah asalnya diprediksi setelah usainya Ops Ketupat Krakatau 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, mobilitas masyarakat diprediksi akan meningkat, pasca lebaran. Guna mengantisipasi lonjakan masyarakat melakukan aktifitas mobilitas tersebut. Pihak Kepolisian bersama TNI, Pol-PP, Dishub, BPBD dan Dinas kesehatan melakukan penyekatan di jalur-jalur perbatasan dan perlintasan yang di lalui oleh masyarakat.

BACA JUGA:  PAC Partai Gerindra Blambangan Umpu Siapkan 330 Dosis Vaksin Covid-19

“Tujuan dilakukannya kegiatan penyekatan tersebut adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 dimasyarakat. Agar tidak menimbulkan cluster baru. Yaitu cluster Hari Raya Idul Fitri. Karenakan penyebaran Covid-19 belum usai,” tegasnya.

Setelah meninjau Rest Area Km 172 B Wakapolda Lampung langsung menuju pelabuhan penyeberangan Bakauheni guna mengecek situasi perkembangan dilapangan dalam mengantisipasi pencegahan Covid-19.

Kegiatan penyekatan akan berlangsung selama 7 hari dari tanggal 18 Mei s.d 24 Mei 2021. Dalam bentuk kegiatan penyekatan dan mengurai masyarakat melakukan mobilitas dengan bepergian. (Gunawan)