Zona Orange Covid-19, Pemkot Metro Larang Pesta Pernikahan

27

HEADLINELAMPUNG, METRO-Pemerintah Kota Metro masih memberlakukan larangan pesta pernikahan, menyusul status zona orange yang masih disandang Kota Metro terkait penyebaran covid-19.

Plt Sekretaris Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021, terkait Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19, Pemkot Metro meniadakan pesta pernikahan dan hanya memperbolehkan akad nikah saja di KUA, tanpa adanya resepsi. 

BACA JUGA:  Ada Satu Orang PDP Covid-19 di Pesibar Lampung, Lima ODP, Positif Nihil

“Peniadaan ini, dikarenakan Kota Metro sedang berada di zona orange yang harus menerapkan dan memberlakukan 15 kreteria, yang telah menjadi acuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” kata Bangkit Haryo Utomo.

Bangkit meneruskan, terkait tentang kasus covid-19,  per tanggal 17 Mei sebanyak 25 orang yang menjalani isolasi, kasus kematian sebanyak 7 dan 266 orang yang sudah selesai isolasi. 

BACA JUGA:  Sembilan Anggota DPRD Tubaba Dapil 1 Reses di Tiyuh Menggala Mas dan Bandar Dewa

“Diharapkan dari banyaknya kasus yang sudah dialami, seluruh warga tetap menetapkan protokol kesehatan 5M (Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurangi Mobilitas). Hal ini juga terkait dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” ujar dia. (HL-Zahdi/dwi)