HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil menangkap tiga pemuda yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiga pemuda ini ditangkap, Jumat (21/05/2021) sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kampung Bawang Sakti Jaya.
“Ketiga pemuda tersebut berinisial AF (22), AK (22), dan AH (22). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Bawang Sakti Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tuba,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Minggu (23/05/2021).
Dikatakan AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,06 gram, dua buah pipa kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), kertas aluminium foil, jarum, dan pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu).
Menurutnya, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Baru.
“Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Bawang Sakti Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” imbuhnya.
Kemudian, berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan rumah yang menjadi target operasi sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan.
“Hasilnya, didapati tiga pemuda yang sedang asyik pesta narkotika dan turut disita barang bukti sabu-sabu,” ungkap AKP Anton.
Ditambahkanya, saat ini ketiga pemuda masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU No: 35/2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*/rian)