HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN-Ternyata sejak tahun 2019, Pemkab Pesawaran memberikan
Jaminan Kecelakaan Kerja (JK2), dan
Aprogram beasiswa SI kepada ribuan tenaga kontrak di kabupaten setempat.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pesawaran, Kesuma Dewangsa saat sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di aula Pemkab setempat, Senin (24/5/2021).
“Sejak tahun 2019 lalu, 2.400 tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Pesawaran sudah di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Kesuma.
Menurutnya, di daftarkanya para tenaga kontrak dalam BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk upaya Pemkab Pesawaran memberikan jaminan kepada para tenaga kontrak dalam menjalankan tugas.
“Ini semua untuk memberikan perlindungan, dan rasa nyaman para tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemkab Pesawaran. Khususnya, bila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Sebagai contoh, tadi ada yang meninggal dunia dapat bantuan sebanyak Rp42 juta, tentunya itu sangat bermanfaat sekali bagi keluarga dan teman-teman tenaga kontrak,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lampung, Widodo mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Pemda Pesawaran dinilai sudah tepat, terutama dalam memberikan jaminan para tenaga kontraknya.
“Ini merupakan implementasi Inpres No: 2/2021, tentang optimalisasi jaminan sosial, sehingga kita menyambut baik ide-ide dari Pemda Pesawaran,” ujarnya.
Widodo mengharapkan, dengan adanya sosialisasi tenaga kontrak memahami jika mendapatkan jaminan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tidak ragu bertindak dan melakukan tugasnya.
Dijelaskannya, layanan yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para tenaga kontrak yang terdaftar diantaranya, program jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
“Menarik sekarang, adalah kalau kepesertaan lebih dari 3 tahun, dan meninggal karena sakit atau kecelakaan kerja, dua anaknya dijamin oleh negara dapat bantuan beasiswa sampai dengan S1,” pungkasnya. (HL-bud/Yudhi)