Tekab 308 Polres Tulang Bawang Bekuk Buronan Curat

17

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil menangkap tersangka NY (28), buronan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Petugas berhasil menangkap, tersangka NY, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tuba ditempat persembunyiannya, Senin (24/05/2021),” jelas Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra SIK mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro, SIK Selasa (25/05/2021).

Namun, kata AKP Sandy saat akan ditangkap oleh petugasnya buronan kasus Curat tersebut, melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kanan tersangka.

Kasat menjelaskan, dalam melakukan aksinya NY tidak sendirian tetapi bersama dengan rekannya  SN (28), warga Unit VII, Tiyuh Lesung Bhakti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), yang telah lebih dahulu ditangkap, Rabu (31/03/2021) lalu.

BACA JUGA:  Diduga Melakukan Penipuan, Warga Serang Dibekuk Polsek Sukoharjo Pringsewu

AKP Sandy mengatakan, tersangka
mencuri handphone (HP) android merk Oppo A15 warna hitam milik korban Aris Tanto (29) dan HP android merk Xiaomi Note 9 warna hijau milik saksi Bagus (27). Diketahui korban dan saksi, merupakan warga Kampung Buyut, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Saat terjadinya pencurian, korban dan saksi tengah tertidur di dalam sebuah gubuk yang terbuat dari terpal warna biru di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Rabu (24/03/2021). Mereka baru tahu, kalau HP telah hilang saat bangun pagi dan melihat terpal sudah sobek bekas sayatan benda tajam,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dishub Terjunkan Personel Amankan Bazar Takjil Ramadan

Bahkan, saat ditangkap oleh petugas, ternyata tersangka NY ini juga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Senin (08/03/2021) lalu.

Ia menambahkan, tersangka NY ini juga merupakan residivis kasus Curat pada tahun 2018 l, dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Rutan Kelas II B Menggala.

“Saat ini tersangka, sudah ditahan di Mapolres Tuba, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (HL-rian/*)