Polres Lampung Tengah Berhasil Tangkap DPO Curat di Medan

99

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Kabur ke Medan setelah melakukan aksi pencuri dengan pemberatan (Curat), seorang DPO dihadiahi timah panas karena mencoba melawan petugas saat diminta untuk menunjukan tempat barang-bukti, Kamis (27/5/2021).

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Dikatakan AKP Edy, tersangka HMN (44), warga Kampung Padangratu Kecamatan Padangratu Kabupaten Lamteng, kabur ke Medan Sumatera Utara (Sumut) setelah lolos saat digrebek petugas di rumahnya.

BACA JUGA:  Nessy Mustafa Bagikan Vitamin untuk Petani Tebu di Waypengubuan Lampung Tengah

Menurut Kasat Reskrim, ditangkapnya tersangka HMN, karena pada (4/3/2021) bersama tersangka JP, telah mencuri motor milik warga Kampung Kuripan, Kecamatan Padangratu Kabupaten Lamteng.

“Tersangka JP, berhasil diringkus terlebih dahulu. Sementara tersangka HMN, menghilangkan dari rumahnya saat dilakukan penggrebekan,” ujar AKP Edy.

Tersangka HMN, kata Kasat Reskrim, kabur ke Medan Sumut untuk menghindari petugas. Namun, polisi tidak tinggal diam terus mencari keberadaan HMN.

BACA JUGA:  Polres Tanggamus Dalami Dugaan Kasus Lain IRT Pencuri Harta Mertua

“Begitu kami mendapat informasi keberadaan HMN. Kami langsung kejar, dan hasilnya HMN bisa kami bawa pulang ke Lamteng,” ujarnya.

Namun, lanjut AKP Edy, saat tersangka HMN diminta untuk menunjukan tempat keberadaan barang-bukti, justru mencoba kabur dan melawan, maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan pelariannya.

“Tersangka HMN yang merupakan residivis Curat tersebut, akan dijerat Pasal 363 KUHPidana, diancaman dengan hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (HL-Gunawan)