HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil mengungkap tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tersangka Curas berinisial LI (31), warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tuba ditangkap, Kamis (27/05/2021), di Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng,” jelas Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Jumat (28/05/2021).
Dikatakan Kapolsek, tersangka LI sempat buron selama 3 bulan usai melakukan aksi tindak pidana Curas terhadap korban Kiming (51), warga Dusun Sidorejo, Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng.
Kapolsek menjelaskan, tindak pidana Curas yang dialami oleh korban ini terjadi, Kamis (25/02/2021) sekira pukul 19.00 WIB, saat itu korban sedang berada di rumahnya selesai melaksanakan salat magrib. Tiba-tiba istri korban mendengar ada suara orang yang merusak kunci kontak, lalu memberitahu hal tersebut kepada korban.
Ketika korban keluar rumah, melihat sepeda motor Honda Beat warna biru putih, B 3169 BWD, miliknya dibawa oleh tersangka. Korban lalu mengejar tersangka yang menuju kearah perkebunan sawit.
“Terjadi perkelahian antara korban dan tersangka, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam (Sajam) dibagian perut sebelah kiri dan pipi sebelah kanan. Kemudian, tersangka berhasil melarikan diri dengan dibantu oleh rekannya,” jelas AKP Rohmadi.
Akibat luka tusuk yang dialaminya, korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas selama 2 minggu dan akhirnya meninggal dunia akibat infeksi luka tersebut.
“Tersangka.saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang Curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(*/Rian)