Kakon Sambangi BPKD Tanggamus, Keluhkan Aturan dan Tahapan Pencairan Dana Desa

66

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Sejumlah kepala pekon (Kakon) di Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan peraturan dan tahapan pencairan Dana Desa di kabupaten setempat.

Hal itu terungkap saat sejumlah Kakon menyambangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus, Senin (31/05/2021).

Kedatangan sejumlah Kakon ke BPKD, guna mempertanyakan pencairan Dana Desa yang di pecah-pecah. Karena, sebelumnya pada saat pencairan Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen tidak dipecah-pecah.

Sedangkan tahun ini, pencairannya di pecah-pecah, sehingga menyulitkan masyarakat dan pemerintah pekon, karena masyarakat yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut tahunya 5 bulan sekaligus, bukan 1 bulan.

BACA JUGA:  Bobby Irawan Hadiri Rakor Pimpinan Tindak Lanjut Implementasi Asta Cita Indonesia Emas 2045

“Masyarakat tahunya pencairan dana BLT Dana Desa itu, disalurkan sekaligus 5 bulan, bukan perbulan, tapi kenyataannya masyarakat hanya menerima 1 bulan,” kata Judarwansah, Kakon Umbul Buah, Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus.

Ditempat yang sama Kabid Anggaran BPKD Kabupaten Tanggamus, Joni fariansyah mewakili Kepala BPKD Suaidi menjelaskan, bagian keuangan hanya penyaluran dari nota dinas yang diberikan oleh PMD nantinya yang akan diajukan melalui ke sistem sebesar 40 persen.

Kemudian, lanjutnya, untuk pencairan BLT Dana Desa di pecah-pecah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No: 6/2021. Sehingga Dana Desa dicairkan perbulan.

BACA JUGA:  Belajar Kreasi Bambu, Wabup Merangin Kunjungi Pringsewu

“Jadi BLT Dana Desa, dicairkan perbulan disetiap pekon melalui tahapan-tahapan. Misalnya, kalau Januari sudah di SPJkan, maka baru bisa mengajukan untuk bulan Febuari,” jelasnya.

Joni mengatakan, terkait informasi pencairan dana yang tidak mencampai 40 persen. Sebenernya, dikirim dari pusatnya 40 persen lalu mampir ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setelah itu langsung ditarik oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Setelah itu, KPPN yang mentranfer ke rekening pekon melalui pengajuan SPJ masing-masing pekon,” pungkasnya.(HL-andi)