Polisi Tangkap Suami yang Lakukan KDRT kepada Istrinya di Pringsewu

72

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo, Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial M (45), karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Tarmini (40).

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri SIK membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria warga Pekon Pandansurat, Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Tanggamus, atas dugaan telah melakukan KDRT terhadap korban yang merupakan istrinya sendiri.

“Tadi malam, petugas telah mengamankan seorang pria berinisial M atas dugaan telah melakukan KDRT terhadap istrinya yang bernama Tarmini,” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, Selasa (1/6/2021).

Dijelaskanya, sesuai laporan pengaduan korban kepada pihak kepolisian pada 22 Januari 2021 lalu, peristiwa KDRT itu sendiri terjadi pada Jumat 22 Januari 2021 pukul 06.30 WIB dan terjadi didalam rumah korban.

BACA JUGA:  Walikota Bandar Lampung Sambangi Wagub Nunik

Menurutnya, kejadian bermula saat korban memeriksa HP milik tersangka, dan menemukan pesan singkat SMS beserta foto tersangka bersama seorang wanita yang diduga selingkuhannya.

“Berawal dari penemuan pesan singkat dan foto tersebut, dan korban berusaha meminta penjelasan. Saat itu, tersangka menjawab hanya teman biasa, namun korban tidak percaya sehingga terjadilah cekcok diantara keduanya,” ujar Iptu Timur.

Kapolsek menjelaskan, dalam perselisihan antara suami istri tersebut, tersangka emosi dan melakukan KDRT dengan cara memukul wajah dan perut korban beberapa kali dan juga mebenturkan kepala korban ke lantai rumah.

“Akibat peritiwa KDRT itu, korban mengalami lecet dikening, luka lebam pipi sebelah kiri, lebam kepala belakang dan merasakan sakit disekujur tubuh kemudian melakukan pemeriksaan medis di Puskesmas Sukoharjo,” terangnya.

BACA JUGA:  Tulang Bawang Raih Penghargaan Terbaik Kedua Pengelolaan DD 2021

Sementara itu, lanjut Kapolsek, setelah melakukan aksi tak terpujinya, tersangka pergi meninggalkan rumah dalam beberapa bulan lamanya.

“Setelah beberapa lama tidak pulang, petugas menerima informasi kepulangan tersangka, dan langsung mengamankannya ke Mapolsek Sukoharjo,” imbuhnya.

Dikatakan Iptu Timur, menurut pengakuan tersangka nekat menganiaya istrinya, karena emosi korban menuduhnya telah berselingkuh.

“Untuk proses hukumnya, tersangka M kami jerat dengan pasal 5 huruf a Jo pasal 43 ayat (1) dan pasal 6 UU RI nomor 23 tahun 2004 Jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (HL-Yono)