Polsek Seputih Rahman Tangkap Satu Tersangka dan Penadah Barang Curian

68

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Jajaran Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah (Lamteng), menangkap tersangka pencurian motor dan handphone bersama seorang penadah.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Raman, IPTU Candra Dinata mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurutnya, terungkapnya pencurian motor dan handphone dirumah korban Sutopo, warga Kampung Rarna Katon, Kecamatan Seputih Raman pada 12 April 2021 silam.

Kapolsek mengatakan, dari hasil penelusuran handphone korban berada ditangan AJ (17), warga Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar.

BACA JUGA:  OPM Khusus LPG 3 Kg di Terusan Nunyai Lampung Tengah

“Dari hasil pemeriksaan, penadah mengaku handphone tersebut didapat dari pamanya, ” jelasnya.

Tak ingin berlama-lama, personel Polsek Seputih Raman bersama Tekab 308 Polres Lamteng langsung memburu AG (43).

“AG berhasil kita ringkus, sementara dua orang rekanya saat melakukan pencurian di rumah korban Sutopo sedang kita buru,,” terangnya.

Kapolsek menjelaskan, saat menjalankan aksinya tersangka membobol pintu samping rumah korban, dan berhasil mengeluarkan dua unit motor milik Topo.

“Namun aksi ketiganya sempat dipegoki oleh tetangga korban. Lalu diteriaki maling-maling. Ketiganya lolos dan berhasil menggondol satu unit motor dan handphone korban,” katanya.

BACA JUGA:  PPKM Mikro, Kota Metro Masuk Level II Bersama 13 Kabupaten-kota di Lampung

“Saat ini tersangka, dan penadah diamankan di Mapolsek Seputih Raman. Tersangka AG akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP melakukan tindak pidana pencurian, dengan pemberatan diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan, AJ dikenakan Pasal 480 KUHP yaitu, barang siapa melakukan persekongkolan dan penadahan barang curian diancam dengan pidana 4 tahun penjara,” pungkasnya.(HL-Gunawan)