Tekab 308 Polsek Padang Cermin Amankan Dua Tersangka Pencuri di PT ISP

56

HEADLINELAMPUNG, PESAWARAN-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran bersama Resmob Polda Lampung, berhasil menangkap dua pemuda yakni, UJ dan KI, karena diduga melakukan pencurian di PT Indocom Samudra Persada (ISP).

Kapolsek AKP Darwin mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo SIK menyampaikan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Padang Cermin, Ipda Iskandar.

”Kedua tersangka ditangkap saat berada dirumahnya, Sabtu (5/6/2021),” ujar Kapolsek.

BACA JUGA:  Kejari Tanggamus Sosialisasi Hukum Pengelolaan DD di 5 Kecamatan

Dijelaskannya, kedua tersangka beraksi dengan cara merubah arah CCTV, yang ada diluar ruangan kantor PT ISP. Kemudian, mendongkel jendela, lalu masuk mengambil 3 unit laptop dan 2 buah flash disk,” jelas AKP Darwin, Minggu (6/6/2021).

Menurut Kapolsek, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp10 juta, dan melaporkan ke Polsek Padang Cermin untuk penyelidikan lebih lanjut.

”Kedua tersangka, beraksi melakukan pencurian barang PT ISP di Dusun Seribu Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Senin (1/6/2021) lalu,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:  KPU dan Aries Sandi Resmi Dilaporkan ke Polres Pesawaran

Dikatakannya, barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni, 1.tas motif warna loreng yang digunakan untuk membawa 3 unit laptop hasil curian, dan topi warna putih motif loreng yang dipakai untuk menutupi muka saat melakukan pencurian.

“Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolsek Padang Cermin, guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (HL-Yudhi)