Korban Pencabulan Guru Silat di Lamteng 9 Orang

319

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Kembali bertambah delapan orang korban pencabulan guru silat, menjadi sembilan murid.

Setelah sebelumnya seorang korban melaporkan akai bejat guru silat yang mencabuli muridnya dengan dalih ritual pengisian ilmu kanuragan dan pengobatan terhadap muridnya.

Hal itu dijelaskan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Eko Yuwono.

Menurut Eko sebelumnya sebut saja Mawar (15) seorang murid sebuah Padepokan yang menjadi aksi bejat pengajar di padepoka olahraga jurus STR (53), warga Kampung Lingga Pura Kecamatan Selagai Lingga Lamteng, yang lain adalah guru pencak silat putrinya.

Eko mengatakan, ada delapan korban pencabulan STR yang kembali melapor ke Unit PPA Polres Lamteng, mereka rata-rata mendapatkan perlakuan tidak senonoh guru silat.

Peristiwa yang tak pantas tersebut terjadi di bulan November 2020, dan berlanjut hingga saat ini.

“Modusnya setelah para murid latihan, tengah malam satu persatu di panggil keruangan khusus,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Eko, setiap murid diwajibkan membawa segelas air putih. Lalu air tersebut yang dijadikan media pengisian ilmu dan pengobatan.

BACA JUGA:  139 CPNSD Pemkot Metro Terima SK Pengangkatan

Namun, karena ritual tersebut setiap murid diwajibkan menutup mata denga kain putih, mereka tidak mengetahui apakah yang digunakan tersangka, apa jari tangan atau kemaluanya.

“Kepada murid-muridnua STR, meminta semua ritual yang dilakukanya, tidak boleh diketahui oleh orang luar. Karena itu mutlak rahasia perguruan,” ujarnya.

Namun aksi nakal guru sikat tersebut, setidaknya dua kali dalam seminggu sehingga salah satu korban curiga dan menceritakan ritual tersebut kepada orang tuanya. Sejak saat itu mulai terkuat aksi tak terpuji STR.

“Bahkan ada senior murid Padepokan tersebut juga bercerita kepada para korban bahwa apa yang mereka alami juta pernah dilakukan tersangka terhadap murid terdahulu,” imbuhnya.

Untuk itu, LPA Lamteng menduga korban kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan STR lebih dari sepuluh orang.

Eko mengaku, akan mendalami kasus tersebut karena kemungkinan korban akan terus bertambah.

Sebelumya, diberitaka seorang guru sikat dilaporkan orang tua korban karena telah mencabuli muridnya yang masih dibawah umur.

Yakni sebut saja putrinya yang masih berusia (15) ketika sedang belajar jurus. Saat itu kata pelapor korban tengah berlatih jurus dengan sejumlah rekanya, pelaku lalu mendatangi korban untuk mengajakan berbagai jurus bahkan ada ritual pengobatan yang khusus untuk korban.

BACA JUGA:  Tersangkut Masalah Hukum, Novi Linda Resmi PAW Sadimin

“Tiba-tiba pelaku, meremas payu dara, bahkan jarinya di masukan ke dalam tempat terlarang korban, ” ujarnya.

Selanjutnya pelaku belum juga puas, ia melanjutkan perbuatan cabulnya dengan menciumi dan menggigit bibir korban. Hingga korban tak mampu mengelak dengan dalih ritual pengobatan.

Cerita tersebut didapat pelapor dari korban yang sengaja menceritakan perilaku guru silatnya kepada sang ayah.

Tak terima putrinya telah menjadi korban pencabulan oleh guru silatnya, ayah korban melaporkan STR ke Polsek Selagai Lingga.

Berbekal laporan dari orang tua korban, TIM TEKAB 308 Polsek Selagai Lingga membekuk sang guru silat yang mengajarkan jurus kepada para muridnya saat berada dirumah.

Kepada petugas pemeriksa tersangka mengakui perbuatanya. Ia mengaku tindakan yang dilakukan adalah proses pengobatan.

Tersangka didakwa dengan Pasal Persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur Pasal 81 dan Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016.
(HL-Gunawan)