Tersangka Pemerasan di Jalinsum Way Kanan Ditangkap Polisi

39

HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN-Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pria berinisial YS (40), warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka YS ditangkap, karena diduga melakukan pemerasan kepada seorang sopir truck fuso di jalan lintas sumatera (Jalinsum) Kampung Tanjung Rantau Jangkung, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan IPTU Des Herison Syafutra mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung menjelaskan, mobil truk fuso yang dikemudikan oleh Kamal, warga Pendopo Pagar Tengah, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (4/6/2021) lalu, mengalami Lakalantas di Jalinsum dan didatangi oleh tersangka YS bersama tiga rekannya.

BACA JUGA:  Dendi Ramadhona Hadiri Temu Karya Karang Taruna Bandar Lampung

“Modus tersangka YS, menemui korban dan meminta uang keamanan Rp1 juta, untuk menjaga mobil truk korban yang rusak akibat Lakalantas, dengan alasan agar barang berupa kopi yang berada di truknya tidak dijarah. Namun, korban tidak mau membayar uang keamanan, dan tersangka mengancam akan mengambil barang milik korban,” kata Kasat Reskrim melalui rilis, (07/06/2021).

Kemudian, lanjut IPTU Des Herison, karena korban takut barang muatannya dijarah, dan tersangka kembali memaksa meminta uang keamanan senilai Rp500 ribu, akhirnya korban memberikan sisa uang jalan sebesar Rp300 ribu.

BACA JUGA:  Keberangkatan Jamaah Umrah Kembali Dibuka, Lampung 12 Januari

“Tersangka YS, berhasil dibekuk Tekab 308 Polres Way Kanan, Sabtu (5/6/2021) lalu,” imbuhnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka YS diamankan di Mapolres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas pembuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (HL-bud/apriydi/*)