HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Kabupaten Pringsewu melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik (PTSL) tahun 2021, hanya mendapat sekitar 8 ribu bidang tanah. Sedangkan, tahun 2020 lalu, Kabupaten Pringsewu mendapat jatah PTSL 13.500 bidang tanah.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu, Rustam mengatakan, tahun 2021 Kabupaten Pringsewu mendapatkan PTSL sekitar 8 ribu bidang tanah.untuk 12 pekon yang tersebar di 5 kecamatan.
“Akibat masih pandemi Covid-19, PTSL tahun ini di Kabupaten Pringsewu menurun hanya mendapat sekitar 8 ribu bidang tanah. Kalau tahun 2020 lalu, ada sekitar 13.500 bidang tanah,” jelas Rustam kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2021).
Lanjut Rustam, dari 126 pekon yang tersebar di 9 kecamatan di wilayah Kabupaten Pringsewu yang mengajukan mendaftarkan PTSL tahun 2021 dengan alokasi sekitar 8 bidang tanah untuk 12 pekon di 5 kecamatan yakni, Kecamatan Pagelaran (4 pekon) meliputi Sidodadi, Candi Retno, Bumirejo dan Patoman.
Kemudian, Kecamatan Gadingrejo (4 pekon) yakni, Panjerejo, Tambahrejo Barat, Gadingrejo Timur dan Tegalrejo. Selain itu, Kecamatan Ambarawa (2 pekon) yakni, Kresnomulyo dan Margodadi serta Kecamatan Pringsewu hanya satu pekon Margakaya.
“Saat ini masih dalam proses pengukuran sudah sekitar 6 ribuan bidang tanah yang diukur dari target 8 ribu bidang tanah. Yang jelas untuk PTSL selesai di satu anggaran tahun ini juga langsung dibagikan sertipikat nya. Ya, kalau biasa untuk pembagian secara bertahap sertipikat tanah yang sudah jadi paling lambat kepada masyarakat diawal tahun 2022,” pungkasnya. (HL-Yono)