Polsek Katibung Ungkap Jaringan Pengedar Sabu-sabu

45

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG SELATAN-Kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis dabu-sabu, berhasil diungkap Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel).

Dari ungkap kasus tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni, AA, EDN dan GLK.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, Kapolsek Katibung AKP Defrizon mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Katibung sedang melaksanakan patroli hunting di Jalinsum, Selasa (8/6/2021) lalu.

“Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah kendaraan roda empat merk Sigra warna merah BE 1046 DH yang mencurigakan. Kendaraan tersebut diduga membawa Narkotika. Kemudian, Unit Reskrim melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut di Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung,” ungkapnya, Minggu (13/6/2021).

BACA JUGA:  Bupati Agus Istiqlal Pantau Tes Kompetensi Guru P3K

Setelah menghentikan kendaraan mencurigakan itu, lanjut AKP Defrizon, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 bungkus rokok merk sampurna mild yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

“Bungkus rokok itu di simpan di dinding pintu kendaraan bagian depan, sebelah kiri. Selain itu, petugas juga mendapati 1 buah pirek , 1 buah korek api gas merk tokai warna hijau yang sudah modifikasi yang di simpan di bawah jok depan sebelah kanan,” terusnya.

Kapolsek Katibung menegaskan, kedua tersangka GLK dan EDN kemudian dibawa ke Mapolsek Katibung guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil introgasi, kedua tersangka EDN dan GLK mengakui bahwa telah menjual narkotika golongan I jenis sabu-sabu kepada tersangka AA,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dinsos Tuba Dampingi BRSPDSN Kemensos RI Lakukan Atensi

Dari hasil pengembangan, tim unit reskrim menciduk tersangka AA dikediamannya yang berada di Dusun 2 Seputih RT/RW 003/002 Desa Siring Jaha, Kecamatan Sidomulyo, Rabu (9/6/2021).

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah AA, ditemukan 1 buah botol plastik warna putih yang berisi 3 di paket kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah pirek, 1 batang sumbu, 3 plastik bening diduga sisa pakai, 2 batang secop yang di simpan di lipatan celana levis warna hitam. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Katibung untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(HL-ricky)