Buron Sejak Tiga Tahun, Sugito Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Lambar

81

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG BARAT-Sugito bin Wasito (42), warga Kampung Ketapang, Kecamatan Sungkai, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), tersangka pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca yang dilakukan tersangka pada Jumat 11 Mei 2018 silam, dengan tempat kejadian perkara (TKP), depan Rumah Makan Pagaruyung, Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, mengungkapkan, tersangka diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor LP/B-247/V/2018/POLDA LPG / RES LAMBAR/SPKT, tanggal 11 Mei 2018.

Made menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat tanggal 11 Mei 2018 sekitar pukul 15.30 wib korban atas nama Lekok Maria binti Masri warga Pekon Kegeringan Kecamatan Batu Brak menjemput anaknya sekolah dan memarkirkan satu unit kendaraan R4 merk Honda Jazz warna biru dengan nopol BE 2369 CT dipinggir jalan.

Ketika korban kembali ke mobil, korban melihat kaca samping kiri pintu belakang mobil sudah pecah dan tas Eiger warna hitam yg berisikan dompet dengan uang tunai sebesar Rp400.000,- dan beberapa identitas korban telah hilang, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke polres Lambar.

BACA JUGA:  Bebas Program Asimilasi, Dua Residivis Kembali Ditangkap karena Curi Motor

Dari hasil penyelidikan juga Sugito juga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan modus yang sama pecah kaca pada hari Selasa tgl 22 Mei 2018 sekitar jam 15.00 Wib di Rumah Makan Pagaruyung dengan korban Tunggu Asra binti Hi. Muhammad Saleh (52) warga Pekon Tanjung Raya Kecamatan Way Tenong.

“Kronologisnya pada 22 Mei 2018 sekitar pukul 15.00 wib korban baru saja mencairkan dana bos di bank Lampung sebesar Rp20.000.000-, lalu korban pergi ke rumah makan Pagaruyung untuk membeli sayur dan memarkirkan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol BE 2940 JF di seberang jalan rumah makan tersebut.

“Pada saat korban kembali ke mobil melihat kaca samping bagian kiri pintu depan sudah pecah dan uang dana bos sebesar Rp.20.000.000,- yang berada di dalam tas warna merah yang korban tinggalkan didalam mobil sudah hilang, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lambar,” ujarnya.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Lampung, Siti Rahmah Panen Raya di Pringsewu

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan terduga pelaku, kata dia, selanjutnya Tekab 308 Polres Lambar yang ia pimpin langsung melaksanakan penyelidikan diwilayah hukum Polsek Metro Gambir Polres Metro Jakarta Pusat, dibackup Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir Jakarta Pusat AKP Dony Agung Harfida beserta tim.

“Lalu didapatkan informasi informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di kontrakannya yang beralamatkan di Banjir Kanal Barat, Jl. Jati Pulo Kelurahan Kota Bambu Utara Kecamatan Palmerah Jakarta Barat, selanjutnya tim melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan serta mengamankan Tersangka namun ketika anggota kepolisian akan melakukan penangkapan,” bebernya.

Namun, saat akan diamankan tersangka melakukan Perlawanan aktif dan membahayakan petugas maka dari itu dilakukan Tindakan Tegas Terukur agar dapat mengamankan Tersangka. Kemudian Tekab 308 membawa tersangka ke Polres Lambar untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Dalam penangkapan ini kami mengamankan barang bukti berupa satu buah tas warna merah,” pungkasnya.(HL-Hendri)