Rumah Tempat Transaksi Narkotika di Tuba Digrebek Polisi, Tiga Orang Diamankan

7

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Sebuah rumah yang berada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), digerebek Satresnarkoba Polres setempat.

Penggerbekan rumah tersebut berlangsung, Minggu (20/06/2021), dan berhasil menangkap tiga orang yang sedang asyik pesta narkotika jenis sabu.

“Minggu siang petugas kami melakukan penggerbekan sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Senin (21/06/2021).

Lanjut AKP Anton, dari rumah tersebut berhasil ditangkap tiga orang tersangka yakni berinisial JA (27) dan TW (31), mereka merupakan warga Kampung Sindang Sari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, serta HJ (24), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

BACA JUGA:  Babinsa Koramil 426-01/Mesuji Ronda Bersama Babinkamtibmas

Selain itu, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, pipet plastik, pipet plastik bengkok, gulungan kertas aluminium foil, korek api gas, alat hisap sabu (bong), dan telepon genggam merk samsung warna hitam.

Menurut AKP Anton, keberhasilan petugasnya dalam mengungka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjaragung.

Dikatakannya, informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  Polres Lamteng Ungkap Hasil Operasi Sikat Krakatau 2020

“Setelah dipastikan, rumah tersebut sedang ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap tiga orang berikut BB narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Ditambahkan AKP Anton, saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No: 35/2009, tentang narkotika.

“Para tersangka, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.(HL-Rian/*)