HEADLINELAMPUNG, MESUJI-Pasangan yang baru melakukan pernikahan di Kabupaten Mesuji, akan langsung menerima Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dengan status menikah.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Mesuji, Mursalin saat mendatangi perjanjian kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten setempat, Selasa (22/6/2021).
Penandatanganan kerjasama yang dilaksanakan di Kantor Kemenag Kabupaten Mesuji tersebut, dihadiri juga oleh Kepala KUA se-Kabupaten Mesuji.
Kadisdukcapil Mesuji, Mursalin menjelaskan, sebelumnya pasangan yang baru menikah hanya menerima dua buah buku nikah. Namun, kali ini
selain buku nikah pasangan yang baru menikah langsung menerima Kartu Keluarga Baru, KTP-el dengan status sebagai suami atau sebagai istri.
Dikatakannya, nama programnya adalah ‘Bulan Dua’ yaitu, berbagi kepengurusan layanan administrasi kependudukan, urusan Agama dan perkawinan.
“Jadi, bukan hanya kedua pengantin, orangtua dan mertua dari pengantin akan menerima pergantian KK, serta untuk kedua pengantin langsung menerima KTP-el baru dengan status menikah,” jelas Mursalin.(HL-Rangga)