Dua Tersangka Curat Diamankan Polsek Menggala

59

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Jajaran Polsek Menggala, bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di pondok pesantren (Ponpes).

Para tersangka Curat ditangkap, Rabu (23/06/2021) di dua lokasi yang berbeda.

“Para tersangka yang berhasil ditangkap yakni, berinisial SM als SE (29), dan SA (31), dan merupakan warga Jalan Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba,” ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Rabu (23/06/2021).

Lanjut Iptu Holili, untuk tersangka SM als SE ditangkap saat sedang berada di rumahnya, sedangkan tersangka SA ditangkap saat sedang bekerja di kandang ayam potong di wilayah Kecamatan Menggala Timur.

BACA JUGA:  BMT Fajar Cabang Semuli Jaya Bagikan Takjil Gratis

Kapolsek menjelaskan, aksi Curat yang dilakukan oleh para tersangka terjadi, Minggu (12/05/2019) di Ponpes Riyadussholihin, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala.

Saat itu, lanjutnya, korban Kiki Handoyo (24), warga Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), mengecas telepon genggam miliknya yakni Xiaomi Redmi Note 5 di kamar dan melihat sudah ada 4 unit telepon genggam milik rekan-rekannya yang dalam keadaan di cas.

BACA JUGA:  Propam Polri Lakukan Pengawasan di Polres Pringsewu

“Korban dan rekan-rekannya lalu berangkat menuju ke masjid untuk melaksanakan sholat subuh, setelah pulang dari sholat subuh ternyata 5 unit telepon genggam yang dalam kondisi di cas dan berada di dalam kamar sudah hilang,” jelas Iptu Holili.

Akibat kejadian Curat ini, korban dan rekan-rekannya mengalami kerugian berupa 5 unit telepon genggam yang ditaksir senilai Rp7 juta.

“Para tersangka Curat, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (HL-Rian/*)