Menunggak Pajak, Tiga Hotel di Bandar Lampung Disegel

71

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Bandar Lampung kembali menindak tegas dengan memberikan sanksi penyegelan sementara kepada tiga hotel yang menunggak pajak.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Umar selaku Ketua TP4D Bandar Lampung usai melakukan penyegelan 3 hotel tersebut, Rabu (23/06/2021).

“Ada beberapa tunggakan-tunggakan yang belum diselesaikan. Oleh karena itu, mereka kita berikan kesempatan untuk segera menyelesaikan tunggakan itu, dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung secepatnya,” ujarnya.

Menurut Umar, akibat penyegelan ini, pihak pemilik hotel tidak beroperasi dalam sementara waktu sampai kewajibannya kepada Pemerintah Kota dipenuhi telebih dahulu.

“Artinya untuk sementara mereka belum bisa beroperasi, tetapi kalau mereka sudah menyelesaikan kewajibannya secepatnya dan ada beberapa hal yang disepakati akan segera kita buka kembali,” jelasnya.

BACA JUGA:  Hari Bhayangkara Ke 75, Polres Lampung Utara Gelar Upacara Virtual dan Syukuran

M. Umar juga memaparkan, adanya penyegelan yang dilakukan oleh TP4D memberikan perubahan yang maksimal kepada para penunggak pajak.

“Adanya penyegelan ini perubahannya juga sangat maksimal, dengan peningkatan pendapatan daerah yang sangat signifikan, ini yang kita harapkan, jadi bukan karena penindakan mereka membayar pajak, tetapi karena kesadaran masing-masing,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribisi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, hotel yang disegel pada hari ini ada 3 yakni, Hotel Sari Damai Kedaton, Jl. Teuku Umar, Hotel Sahid Kratau Jl. Yos Sudarso, dan Hotel Marcopolo, Jl. dr. Susilo.

“Hotel Sari Damai itu, nunggak sekitar 5 juta perbulan, sejak Maret 2020, terus Hotel Sahid Kratau itu menunggak sejak November 2020, pajaknya sekitar 16-20 juta perbulan, tapping box tidak ada masalah.

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni Nilai Pemberlakuan Sanksi Pelanggar Prokes Beri Efek Jera

Yanwardi juga mengatakan, penunggakan pajak terbesar dari 3 hotel yang disegel yakni Hotel Marcopolo yang terletak di Jl. dr. Susilo.

“Hotel Marcopolo Februari 2019 sampai 2021, pajak hotel sekitar 25 juta per bulan. PBBnya dari 2017 belum bayar sebesar 1,2 Miliar, kemudian hotel lebih kurang 400 juta, belum lagi parkirnya dan hiburannya,” ujarnya.

Ia juga berharap, dengan adanya penyegelan ini, diharapkan para pelaku usaha yang menunggak pajak dapat tersadar dan mau menunaikan kewajibannya.

“Kalau penutupan itu nanti, kita lakukan secara persuasif, jangan sampai kita mematikan perusahaannya,” tandasnya. (HL-bud/ron/*)