LKPP Terbitkan 10 PerLKPP, Ini yang Dilakukan Pemprov Lampung

82
Slamet Riadi

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan 10 Peraturan LKPP (PerLKPP) baru, sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) No: 12/2021, tentang perubahan atas
Perpres No: 16/2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah (PP) No: 42/2021, tentang kemudahan proyek strategi nasional.

Kepala Biro (Karo) Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung, Slamet Riadi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Peraturan LKPP (PerLKPP) yang baru, dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Dari 10 PerLKPP yang dikeluarkan, salah satunya adalah, PerLKPP No: 12/2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah melalui penyedia,” ujar Slamet kepada Headline Lampung, Kamis (24/6/2021).

BACA JUGA:  Sah, Gubernur Lantik Nanang Ermanto Jadi Bupati Lampung Selatan Sisa Masa Jabatan 2016 – 2021

Dikatakannya, seluruh aturan turunan yang telah diundangkan diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas kepada pengelola pengadaan dalam mengeksekusi belanja pengadaan yang didanai oleh APBN dan APBD.

Sebagaimana diketahui, belanja pemerintah saat ini menjadi salah satu kunci bagi pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Ia menyebut, sisa anggaran yang belum terpakai harus segera dibelanjakan agar tidak terjadi penumpukan di akhir tahun.

Slamet menjelaskan, salah satu tujuan PerLKPP ini dibuat adalah untuk menegaskan, bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberikan perluasan kesempatan, bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki kemampuan teknis, dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp15 miliar.

BACA JUGA:  Banjir di Kota Bandarlampung Harus Segera Diatasi Bersama

Kemudian, lanjutnya, PerLKPP No:12/2021 juga mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Bahkan, kata Slamet, PerLKPP ini juga memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka yakni, paling rendah 50% untuk nilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta, dan paling rendah 30% untuk nilai kontrak Rp200 juta hingga Rp2,5 miliar.

Ditambahkannya, saat ini Pemprov Lampung telah menerapkan aplikasi Belanja Langsung (Bela) Pengadaan dalam upaya mendorong UMKM Go Digital, dan mendukung pencegahan korupsi pengadaan barang.

“Aplikasi Bela pengadaan, akan dikelola LKPP yang bekerja sama dengan sejumlah marketplace UMKM,” pungkasnya. (HL-Ayu)