Polsek Pagelaran Bekuk Tersangka Curanmor

49

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kembali diringkus jajaran Reskrim Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Senin (21/6/2021).

Tersangka yang merupakan warga Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu berinisial DKJ (19) akhirnya berhasil diciduk polisi ditempat persembunyianya di Kota Bandar Lampung pada Senin Malam.

Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis mewakili Kapolres Pringsewu l, AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan, tersangka DKJ diamankan ditempat persembunyianya Bandar Lampung, Senin (21/6/2021) sekira
pukul 17.30 WIB, karena terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor di dua TKP diwilayah hukumnya.

BACA JUGA:  Lewat Workshop, Pemprov Lampung Terus Bangun Budaya Inovasi

“Tersangka DKJ diamankan, karena diduga melakukan Curanmor bersama tersangka MY (23) yang telah kami amankan lebih dulu,” ujarnya, Rabu (23/6/2021).

Dalam proses penyidikan terungkap, kedua tersangka nekat melakukan aksi pencurian hanya untuk berfoya-foya. Dan yang bikin geregetan DKJ ini nekat melakukan pencurian dikampung halamanya sendiri.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka DKJ dijebolskan ke sel tahanan Mapolsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancamanan hukuman hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya. (HL-yono)

BACA JUGA:  Bupati Lamteng Serahkan Bansos Tunai kepada Ribuan KPM