Polres Tanggamus Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

32

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus, mengamankan tiga tersangka diduga melakukan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di.Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kotaagung kabupaten setempat.

Ketiga tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan, merupakan warga Kelurahan Pasar Madang, Kotagung Kabupaten Tanggamus yakni, ES (38), AN (29) dan FD (30).

Dari penangkapan tersebut, terungkap bahwa seorang tersangka bernama ES merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran narkoba di Kecamatan Talang Padang.

Bahkan, tersangka ES juga merupakan kaki tangan seorang bandar yang telah diketahui identitasnya, dan saat ini masih dalam pengejaran serta dua rekannya diduga dalam jaringan yang sama.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap usai pesta sabu di salah satu rumah di Kelurahan Pasar Madang.

“Ketiganya ditangkap saat berada di salah satu rumah di Kelurahan Pasar Madang, Senin (28/6/2021),” ujar Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya SIK, Rabu (30/6/2021).

BACA JUGA:  Bupati Lampura Hadiri Peringatan HUT Otda Secara Virtual

Ia menjelaskan, penangkapan ketiganya bermula dari penyelidikan terhadap seorang DPO, yang berada di salah satu rumah sedang berpesta sabu bersama dua rekannya.

Kemudian, lanjutnya, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan setelah benar bahwa orang yang dicari tersebut tersangka ES sehingga dilakukan penggerebekan.

“Saat penggerebekan, ternyata ada dua pria lain diduga jaringan ES sedang asik pesta sabu. Sehingga, keduanya turut ditangkap,” jelas Iptu Deddy.

Menurut Kasat, tersangka ES merupakan DPO yang menjual sabu kepada tersangka AP (27) alias Behek yang ditangkap pada 4 April 2021 di Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang.

Dalam penangkapan AP, ditemukan sabu sebanyak 2 plastik klip seberat 9.65 gram, timbangan digital, 2 handphone, 2 bundel plastik klip, kotak plastik, bungkus rokok.

BACA JUGA:  Desa Hajimena Kampung RJ Pertama di Lampung Selatan

Berdasarkan pengakuan AP, sebelum ditangkap ia membeli sabu-sabu kepada ES sebesar Rp20 juta, dan akan diedarkan ke wilayah Gisting.

Menurutnya, dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka AN plastik klip kecil berisi kristal putih seberat 0.16 gram dan handpone. Lalu dari FD diamankan barang bukti berupa pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap shabu/bong, 2 korek api gas dan handpone.

“Dua tersangka ini, diduga merupakan jaringan peredaran sabu di wilayah Kotaagung,” imbuhnya.

Ditambahkannya, saat ini ketiga tersangka l, dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap ketiga tersangka, dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (HL-Andi/*)