4 Tahun Buron, Tersangka Curat Dibekuk Polsek Terbanggi Besar di OKU Timur

59

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Empat tahun buron kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat), akhirnya tersangka SL dibekuk jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah (Lamteng) di OKU Timur, Senin (5/7/2021).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Suttana mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Wawan Setiawan.

Menurut Kompol Suttana tersangka SL (29), warga Kampung Slusuban Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lamteng, Minggu (8/1/2017) telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban Mutilah (27), warga Endang Rejo Seputih Agung.

BACA JUGA:  Gubernur Arinal Ikuti Rakor Pengendalian Transportasi Idul Fitri Bersama Menhub dan Kasatgas Covid-19

Kapolsek mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka SL
bersama seorang rekanya yang telah ditangkap petugas terlebih dahulu. Ditangkapnya SL, kata Kapolsek dari hasil nyanyian yang keluar dari mulut ARY.

Dijelaskan oleh Kapolsek, tersangka berhasil masuk kerumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban.

“Setelah berhasil masuk kerumah korban, tersangka berhasil menggondol motor Honda New Vario,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Tidak ada Pengejaran Sosok Misterius, Sunayah Hanya Panik

Setelah berhasil menggondol motor hasil curianya, tersangka kabur ke
Kampung Sasa Srimulyo , Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Tmur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Petugas yang mendapatkan informasi, tentang tempat persembunyian tersangka, langsung bergerak ke OKU Timur, dan berhasil meringkus SL.

“Saat ini tersangka SL, dan barang-bukti kita amankan di Poksek Terbanggi Besar, guna pengembangan lebih lanjut. Dan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (HL-Gunawan)