Dua Karyawan Karaoke di Pringsewu Reaktif Covid-19

17

HEADLINELAMPUNG, PRINGSEWU-Dua dari sembilan orang yang diamankan petugas gabungan saat operasi yustisi ditempat hiburan Famili Karaoke Pringsewu, Minggu (4/7/2021), dinyatakan reaktif Covid-19 setelah menjalani tes swab antigen di Mapolres Pringsewu, Senin (5/7/2021).

Kedua orang yang merupakan karyawan disalah satu tempat karaoke di Pringsewu tersebut, terdiri dari seorang wanita berinisial DS (33), dan seorang laki laki berinisial KA (23).

Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri SIK menjelaskan, 9 orang yang bekerja sebagai karyawan di salah satu tempat hiburan tersebut diamankan petugas gabungan dalam kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) ditengah masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Wabup Pringsewu Ajak Aparatur Pemerintah Bersama Masyarakat Waspadai Pandemi Covid-19 dan DBD

Dijelaskan Kapolres, saat ini Kabupaten Pringsewu berstatus zona merah penyebaran Covid-19, sesuai dengan Pergub Lampung No: 45/2020 dan Perbup Pringsewu No: 38/2020 seharusnya tempat hiburan ditutup.

“Meskipun sudah diberikan imbauan dan peringatan namun nyatanya masih ada yang tetap bandel buka makanya kami amankan,” jelasnya.

Dikatakan Kapolres, sebelum menjalani pemeriksaan tes antigen, 9 orang tersebut menjalani pemeriksaan urin oleh personil Satnarkoba Polres Pringsewu dan hasilnya negatif.

Namun, lanjutnya, setelah dilanjutkan dengan pemeriksaan Covid-19 oleh tenaga medis RSUD Pringsewu 2 orang reaktif Covid-19.

BACA JUGA:  Kejari Liwa Lampung Barat Gelar Pemusnahan Barang Bukti

“Selanjutnya, kedua orang yang reaktif Covid-19, dibawa kerumah singgah di Jalan kesehatan Pringsewu untuk menjalani proses isolasi,” imbuhnya.

Sedangkan, ketujuh rekannya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dari unit Reskrim Polres Pringsewu.

Kapolres berharap, peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama dan bersatu padu menekan penyebaran Covid-19, dengan menaati seluruh anjuran dan keputusan pemerintah.

“Mari kita berusaha bersama, agar bisa keluar dari zona merah Covid-19, dengan selalu disiplin Prokes dan mematuhi anjuran pemerintah,” pungkasnya. (HL-Yono)