Batal Berangkat Haji, 85 Calon Jemaah Asal Lampung Tarik Duit Pelunasan

63

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Juanda Naim mencatat, terdapat 85 calon jemaah Lampung yang telah melakukan penarikan dana haji.

Calon jemaah yang mengajukan penarikan dana haji imbas pembatalan keberangkatan haji 2021 oleh pemerintah Indonesia.

“Ada 80 jamaah haji melakukan penarikan pada tahun 2020 dan untuk tahun 2021 sekitar 5 orang,” kata dia kepada Headline Lampung, Kamis (8/7/2021).

BACA JUGA:  STAI Tulang Bawang Gelar Wisuda Sarjana Ke-VI

Menurut Juada tahun 2021 Pemerintah pusat melalui Menteri Agama telah mengumumkan keberangkatan jamaah haji dibatalkan. Mengingat kondisi Pandemi Covid 19 masih terjadi di Indonesia, termasuk Negara Arab Saudi.

“Oleh karena itu pemerintah memperbolehkan penarikan dana haji bagi jamaah. Dengan ketentuan penarikan dilakukan sebesar Rp10 juta,” kata dia.

Sebenarnya, menurut Juada penarikan dana haji boleh saja ditarik semua. Akan tetapi jamaah haji akan kehilangan nomor antrean pemberangkatan haji. Kemudian jemaah tersebut mendaftar dari awal lagi menunggu sampai 10 tahun mendatang.

BACA JUGA:  Virus Corona di Indonesia, Herman HN: Jangan Panik, Jaga Kesehatan

“Jadi artinya penarikan dana haji bagi jamaah yang masih ingin terdaftar nomor antrean disarankan tidak menarik semuanya,” ujarnya.(HL-Ayu)