Satresnarkoba Polres Tuba Tangkap Tersangka Kasus Narkoba

19

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Seorang pemuda berinisial FO (21), warga Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pemuda tersebut ditangkap, Selasa (06/07/2021) saat sedang berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.

“Petugas berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan penyalahgunaan narkotika, dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram serta satu buah pipa kaca (pyrex),” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Kamis (08/07/2021).

BACA JUGA:  Kapolres Mesuji Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 14 Personel

Penangkapan terhadap pemuda ini, lanjut AKP Anton merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP dan berhasil ditangkap seorang pemuda serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bupati Lamteng Hadiri Deklarasi dan Penandatangan Komitmen Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Dikatakan AKP Anton, pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksanaan di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika.

“Tersangka akan dijerat, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.(HL-Rian/*)