Polsek Terusan Nunyai Tangkap Satu Tersangka Pencuri Buah Sawit PT GMP

29

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Satu dari dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) Tandan buah sawit berhasil digaruk Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (10/7/2021).

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Terusan Nunyai, IPTU Santoso mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Wawan Setiawan.

Menurut IPTU Santoso, pihaknya berhasil meringkus satu dari dua tersangka pencurian tandan buah sawit milik PT GMP.

Ditangkapnya HDS (40), Warga Umbul Pepen Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lamteng, atas laporan Jon Mawardi sebagai perwakilan dari PT GMP.

BACA JUGA:  Sat Lantas Polres Lamteng Kedepankan Teguran dan Edukasi Terhadap Pelanggar Lalu Lintas

Kapolsek menjelaskan, HDS dan seorang rekanya mencuri buah tanda sawit milik PT GMP kepergok oleh dua orang security yang sedang berpatroli saat menjalankan aksinya menjarah, Minggu (31/1/2021).

“Karena kepergok oleh security, kedua tersangka melarikan diri kearah sungai. Dan meninggalkan tumpukan buah sawit hasil jarahannya,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Kapolsek berbekal laporan dari korban pihaknya memburu para tersangka. Satu dari dua tersangka pencurian buah sawit milik PT GMP berhasil digaruk dipersembunyianya di Desa Gunungmenanti Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

BACA JUGA:  DPW Disdikbud Mesuji Berikan Santunan dan Takjil

“Hds berhasil kita tangkap di tempat persembunyian dikawasan Tumijajajr Kabupaten Tubaba,” ujar kapolsek.

Dikatakanya, Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Hl-Gunawan)