Satgas Covid-19 Tubaba Terbitkan SE Soal Pembatasan Keramaian

118

HEADLINELAMPUNG, TUBABA-Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menerbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keramaian dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menindaklanjuti Inmendagri tentang PPKM Berbasis Mikro, Surat Edaran Gubernur Lampung serta hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 tanggal 8 Juli 2021, maka Kabupaten Tubaba mulai melakukan pembatasan segala bentuk kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau agar acara pernikahan hanya dilakukan sebatas akad, hanya dihadiri oleh keluarga dan undangan tidak melebihi 50 orang. Kegiatan hanya dilakukan di siang hari antara pukul 08.00-15.00 WIB, tanpa ada hiburan musik dan sejenisnya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Hadiri Konferkab PWI Tuba, Ini Harapan Bupati Winarti

Pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi sebanyak maksimal 25% kapasitas. Penyelenggaraan tempat hiburan ditutup sementara waktu.

Kegiatan belajar-mengajar disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Sedangkan pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan lainnya ditunda untuk sementara waktu.

Kegiatan rapat, seminar dan pertemuan tatap muka di tempat umum dibatasi hingga maksimal kapasitas 25%.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tubaba, Drs. Bayana, M.Si. menyatakan bahwa pembatasan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Juli 2021 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian hari, sesuai kondisi di lapangan.

BACA JUGA:  Pengurus KONI Way Kanan Dilantik Secara Virtual

“Surat Edaran akan segera kami kirimkan kepada seluruh pemangku kepentingan di Tulang Bawang Barat,” ujar Bayana melalui keterangan tertulis resminya, Sabtu (10/7/2021).

Ditempat berbeda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tubaba, Umar Ahmad, menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis terkait Undang-undang tentang Wabah Penyakit Menular, Kakarintanaan Kesehatan , Perda, Perbup dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

Umar berharap kepada seluruh warga masyarakat Tubaba untuk dapat dengan serius mematuhi Pratokol Kesehatan dan Peraturan Pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat.(HL-dra/*)