Tekab 308 Polres Tubaba Kembali Bekuk Tersangka Curat

19

HEADLINELAMPUNG, TUBABA-Tim Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama Reskrim Polsek Lambu Kibang melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu, (10/7/2021).

Tersangka berinisial RA bin Wardoyo, warga Tiyuh Indraloka ll, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tubaba.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Andre Try Putra mengatakan, pada hari Minggu (4/7/2021) sekira jam 10.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu unit kendaraan sepeda motor jenis RX KING tahun 2016 di kediaman pelapor, yang domisilinya berdekatan dengan rumah tersangka.

“Pada saat Itu korban sedang melaksanakan kerja menderes pohon karet di ladang dengan Istrinya Nawen Binti Sanrani, kemudian sekira pukul 12.00 Wib korban dihubungi dengan Anaknya Teguh Junianto Bin Teguh Budi Mulyono melalui hp kemudian, anaknya menanyakan kepada korban, apa kendaraan sepeda motor jenis Rx King di bawa bapak, saya menjawab tidak, lalu anak saya menjawab lagi kok kendaraan tersebut tidak ada, setelah Itu saya pulang kerumah dengan istri saya dan setelah saya sampai di rumah memang benar kendaraan tersebut sudah tidak ada pada tempatnya yang terpakir di dapur dan kemudian Istri menyampaikan kepada saya bahwa uang yang di simpan di dalam lemari kamar depan sejumlah rp.1.035.000,-(satu juta tiga puluh lima ribu rupiah) juga tidak ada pada tempatnya, kemudian saya mengecek seluruh kamar dan saya lihat pelaku masuk rumah saya dengan cara mencongkel jendela kamar belakang, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar rp.9.035.000,-(sembilan juta tiga puluh lima ribu rupiah) dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang,” ujar Kasat Reskrim melalui rilis resminya, Senin (12/7/2021).

BACA JUGA:  Bupati Tulang Bawang Ikuti Arahan Presiden Jokowi Secara Virtual

Lanjutnya, pada hari Sabtu, (10/7/2021) sekira jam 04.00 wib Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang Ipda Norman Nontiko Amd beserta anggota tekab 308 Polres Tubaba mendapat informasi tentang keberadaan tersangka (RA) bin Wardoyo yang di duga pelaku pencurian selanjutnya sekira jam 06.30 wib unit reskrim Polsek Lambu Kibang yang dipimpin oleh Ipda Norman Nontiko, amd selaku Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang beserta anggota tekab 308 polres tubaba langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka (RA) yang pada saat itu sedang tidur di masjid Tiyuh Indraloka jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tubaba, tanpa perlawanan kemudian di lakukan interogasi dan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut kemudian membawanya ke Kantor polsek Lambu Kibang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Bupati Tanggamus Resmikan Pasar Semi Modern Talang Padang

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi, 1 unit R2 RX king berikut kelengkapan sisa uang Rp. 147.000, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya (RA) dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(HL-dra/*)