Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Lamteng Sekat Tiga Titik Jalan

82

HEADLINE LAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19, Polres Lampung Tengah (Lamteng) melakukan penyekatan tiga titik jalan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Lamteng, AKBP Wawan Setiawan dalam gelar pasukan Operasi Aman Nusa II Krakatau 2021, Senin (12/7/2021).

“Dalam PPKM Darurat, kita batasi kegiatan masyarakat. Apalagi sekarang ini perkembangan Covid-19 kian meningkat. Di Lampung, Kota Bandar Lampung dan Metro masuk zona merah. Karena itu, kita bersama jajaran yang ada akan menerapkan PPKM Darurat di wilayah Lamteng,” katanya.

BACA JUGA:  Sembilan Nakes Puskesmas Menggala Kabupaten Tuba Positif Covid-19

Menurut Kapolres jika tak ada kepentingan mendesak tidak perlu bertandang ke kdua kota tersebut.

“Kalau nggak ada kepentingan mendesak, sementara nggak perlu ke Bandarlampung atau Metro. Jika hendak bepergian, persiapkan syarat sertifikat vaksin dan rapid test,” ungkapnya.

Sementara Kabag Ops. Polres Lamteng Kompol Dennis menambahkan, dalam Operasi Aman Nusa II Krakatau 2021 telah disiapkan personel untuk penyekatan di sejumlah titik yang masuk zona merah.

BACA JUGA:  Lima Pejabat Eselon II Lampung Utara Dilantik

“Tiga titik penyekatan di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) Km 70 atau pertigaan Kecamatan Terbanggibesar; perempatan Kampung Wates Km 61, Kecamatan Bumiratunuban; dan pintu tol Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih,” ujanya.

Personel yang disiapkan dalam penyekatan, kata Dennis, 48 orang gabungan setiap titik penyekatan.

“Sebanyak 48 personel gabungan, Polri, TNI, Brimob, Dishub, dan Satpol PP. Dibagi per sif,” tegasnya.(HL-Gunawan)