Korupsi Dana Desa, Kades Non Aktif Way Melan Kotabumi Selatan Ditahan Unit Tipidkor Polres Lampung Utara

30

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG UTARA-Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan RK (38) Kepala Desa (non aktif) Way Melan Kecamatan Kotabumi Selatan dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, SH., S.IK., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.IK., M.Si., membenarkan penahanan terhadap oknum Kades tersebut. 

“Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yg sebelumnya telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, Selasa (13/7) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata AKP Gigih saat di konfirmasi Rabu (14/07/2021).

BACA JUGA:  Ketua PMI Lampung Tinjau Kegiatan Donor Darah di Kabupaten Mesuji

Sementara itu ditempat terpisah Kanit Tipidkor Ipda Reza Prasetia, SH., MH. mengatakan modus yang di lakukan tersangka dengan cara secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan melakukan perbuatan yaitu menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2018 tidak sesuai peruntukannya dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

“Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 174.890.203,” ujar Ipda Reza.

BACA JUGA:  Polres Lamteng Bagikan Sembako Untuk Masyarakat Prasejahtera

Lanjut Ipda Reza untuk tersangka sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka jika uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi.

“Tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal  4 tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya.(HL-dra/*)