Polsek Terusan Nunyai Tangkap Buruh Pencuri HP dan Surat Berharga Milik Guru Honorer

31

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah (Lamteng), menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), di kios pangkas rambut, Selasa (13/7/2021).

Aksi pencurian tersebut terjadi, saat korban Gatot Ary Fianto (30), warga Kampung Bandaragung, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lamteng kelelahan karena baru bepergian dari Bandar Lampung mengakibatkan ia terlelap tidur pulas, di kos pangkas rambut yang berada di Pasar Bandaragung.

Kesempatan tersebut, dimanfaatkan oleh tersangka AM (19), warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lamteng, untuk menjalankan aksinya.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Terusan Nunyai, IPTU Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Wawan Setiawan.

BACA JUGA:  Pimpin Rakor, Ini Harapan Bunda PAUD Lampung Tengah

Menurutnya, tersangka dengan mudah bisa masuk ke kios pangkas rambut tersebut, lantaran korban terlelap tidur karena kelelahan.

IPTU Santoso mengatakan, setelah berhasil masuk ke dalam kios tersangka dengan leluasa mencari barang-barang berharga lalu membawanya kabur.

“Tersangka berhasil menggasak surat-surat berharga, uang tunai dan telpon genggam, ” jelasnya.

Aksi pencurian tersebut, kata kapolsek, diketahui korban setelah terbangun dari tidur mendapati pintu dan jendela sudah terbuka. Lalu mencoba melihat barang-barang miliknya, ternyata sudah hilang.

“Saat itu juga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terusan Nunyai. Berbekal laporan dari korban petugas melalukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi tersangka, ” katanya.

BACA JUGA:  Bupati Lamteng: Mutasi Bagian dari Kehidupan Organisasi

Setelah lama dicari namun tersangka tidak juga ditemukan. Terakhir ada warga yang menginformasikan bahwa tersangka sedang berada dirumahnya. Tak ingin burusanya kabur begitu saja petugas bergerak mengejar lalu menangkap tersangka saat sedang duduk sambil minum kopi dirumahnya.

“Saat ini tersangka dan barang-bukti telah kita amankan di Mapolsek Terusan Nunyai, guna pengembangan lebih lanjut. Dan, dibidik dengan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya. (HL-Gunawan)