Tersangka Curat di Makarti Tama Tulang Bawang Ditangkap Polisi

27

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Jajaran Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) rumah dengan sasaran handhpone (HP).

Pelaku curat ini ditangkap, Rabu (14/07/2021) tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Pasar Makarti Tama.

“Tersangka curat yang ditangkap ini berinisial HM (24), warga Pasar Makarti Tama, Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tuba,” ujar Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko mewakili Kapolres Tuba, AKBP Andy Siswantoro SIK, Kamis (15/07/2021).

Lanjut AKP Heru, dari tangan tersangka ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP merk Redmi Note A5 warna rose gold dan power bank merk Robot RT 5800 warna putih milik korban Sri Lestari (42), warga Kampung Makarti Tama.

BACA JUGA:  Oknum Pegawai Lapas Kelas IIB Way Kanan Ditangkap Polisi

Kapolsek menjelaskan, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi, Kamis (06/05/2021) di dalam rumah korban. Mulanya korban bersama dengan dua anaknya pukul 19.00 WIB berangkat ke Masjid Agung Makarti Tama untuk melaksanakan sholat tarawih.

Saat pulang ke rumah, korban melihat pintu tengah rumah sudah terbuka dan pintu belakang rumah juga sudah terbuka, korban lalu mengecek ke dalam rumahnya dan mendapati HP merk Redmi Note A5 warna rose gold, HP merk Oppo A5 warna biru dan power bank merk Robot RT 5800 warna putih, yang sebelumnya berada diatas meja ruang depan sudah hilang.

BACA JUGA:  Memuat KWh Listrik 332 Unit, Satreskrim Lambar Amankan Satu Mobil Ambulans

“Korban berusaha mencari dua unit HP dan power bank miliknya yang telah hilang tetapi tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 3,5 juta dan hari Sabtu (12/06/2021) korban baru melaporkannya ke Mapolsek Penawartama,” jelas AKP Heru.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa tersangkanya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan akhirnya tersangka Curat berhasil ditangkap.

“Tersangka masih dilakukan pemeriksaan, secara intensif di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (HL-Rian/*)