Tekab 308 Polres Lamteng Amankan Residivis Curat

36

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Tiga kali keluar masuk penjara, tidak membuat tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) merasa jera, bahkan setelah bebas kembali melakukan aksi kejahatan.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng), AKBP Wawan Setiawan.

Menurut AKP Edy Qorinas, pihaknya berhasil menggaruk seorang residivis berinisial JA (28), warga Kampung Tanjungratu Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lamteng, Jumat (16/7/2021).

BACA JUGA:  Dinas Kesehatan Kota Metro Raih Penghargaan Terbaik Capaian SPM TBC dan Treatmen Coverage 2023

Kasat Reskrim mengatakan, tersangka JA
dalam catatan kepolisian telah berulang kali menjalankan aksi kejahatan di wilayah Hukum Polres Lamteng dan daerah lain di Provinsi Lampung.

“Tersangka juga yang melakukan aksi Curanmor di Perum GM Hukumjaya, Februari silam. Saat menjalankan aksinya tersangka terekam CCTV,” jelasnya.

Selain telah melakukan serangkayan kejahatan di Lamteng, tersangka JA, kata Kasat Reskrim, pernah melakukan aksi kejahatan di dua lokasi di Bandar Lampung.

BACA JUGA:  Bupati Tubaba Terima Bantuan BNI Berbagi untuk Covid-19

“Tersangka berhasil ditangkap 308 Polres Lamteng saat Sedang berada di rumahnya,” kata AKP Edy Qorinas.

Dikatakannya, saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(HL-Gunawan)