Buronan Jambret Tas Pasutri Ditangkap Polsek Terusan Nunyai

16

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Penjambret tas pasangan suami istri (Pasutri) tahun 2018 silam, akhirnya ditangkap jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Sabtu (17/7/2021).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Terusan Nunyai, IPTU Santoso mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Wawan Setiawan.

Menurut Kapolsek ditangkapnya SBR (33), warga Kampung Gunung Batin Udik, setelah sebelumnyaTekab 308 Polsek Terusan Nunyai mengamankan AER (34) warga yang sama.

IPTU Santoso mengatakan, berbekal nyanyian dari AER kepada polisi bahwa dalam menjalankan aksinya merampas tas milik Pasutri asal Tegineneng Kabupaten Pesawaran bersama seorang rekanya yakni, SBR.

BACA JUGA:  Pelaku Pencabulan dan Pencurian Dibekuk Polsek Pengubuan

“Setelah sekian lama menghilangkan, tersangka SBR diketahui dari informasi warga sedang nongkrong di salah satu rumah makan, ” jelasnya.

Tak ingin buruanya, sejak tahun 2018 silam menghilangkan begitu saja, petugas bergerak menangkap SBR, yang sedang asik nongkrong.

“Saat ini tersangka, dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka dibidik dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pemkab Lamteng Dinilai Cepat Respon Dengan Keinginan Masyarakat

Sekedar untuk diketahui, pada 14 Januari 2018 lalu, sekira Pukul 14.30 WIB, di Jalan Lintas Timur Kampung Gunungbatin Baru Pasutri asal Tegineneg Kabupaten Pesawaran, melintas dari Menggala menuju Terbanggi Besar.

Namun, di tengah perjalanan Pasutri tersebut dikagetkan dengan satu unit motor ditumpangi dua orang lelaki, Tiba-tiba menarik paksa tas yang di pegang istri korban.

Sempat terjadi tarik menarik, namun dua penjahat tersebut berhasil membawa kabur tas yang berisikan uang, HP, surat menyurat dan kartu ATM. (HL-Gunawan)