HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN-Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya kembali menerbitkan Surat Edaran (SE). Kali ini, SE yang diterbitkan pada 21 Juli 2021, tentang pembukaan pasar rakyat dan tempat ibadah secara terbatas pada kampung dan kelurahan di kabupaten setempat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) Kabupaten Way Kanan, Achmad Gantha menjelaskan, SE Nomor 360/506/V.05-WK/2021 itu merupakan tindak lanjut dari SE sebelumnya pada 9 Juli 2021, tentang Pemberlakuan PPKM Darurat pada oampung dan kelurahan.
“Pembukaan pasar rakyat, dan tempat ibadah dimasa pandemi Covid-19, wajib memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Misalnya, pasar rakyat dibuka maksimal dua kali dalam satu minggu, dan maksimal aktivitas pasar hingga pukul 11.00 WIB,” jelas Achmad, Rabu (21/07/2021).
Dikatakannya, seluruh pedagang dan dan pengunjung pasar diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
“Bila terdapat pelanggaran Prokes, maka Satgas Covid-19 Kampung dan Kecamatan wajib menutup kembali pasar tersebut,” ujar Achmad.
Ditambahkanya, dalam SE disebutkan bahwa tempat ibadah tidak melakukan peribatan secara berjamaah pada kampung atau kelurahan yang berstatus zona oranye dan merah serta dan mengoptimalkan beribadah di rumah.(HL-Apri/Migo)