HEADLINELAMPUNG, MESUJI-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 57 desa di Kabupaten Mesuji akan digelar pada November 2022 mendatang. Namun, disesuaikan dengan protokol kesehatan (Prokes) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) desa masing-masing.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji, Suharlian mengatakan, Pilkades serentak 57 desa yang akan digelar pada November 2021, mengacu pada Permendagri No: 72/2020.
“Pilkades yang direncanakan akan kita gelar November mendatang, mengacu pada Permendagri No: 72/2020, tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No: 112/2014, tentang Pemilihan Kepala Desa dengan memperhatikan Protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19,” jelas Suharlian saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (29/07/2021).
Dikatakannya, Permendagri tersebut ditegaskan kembali dengan Surat Edaran (SE) Mendagri No: 141/6698/SJ tentang jumlah pemilih di TPS Pilkades serentak di era Pandemi Covid-19.
“Berdasarkan SE tersebut, ditegaskan bahwa maksimal hanya 500 pemilihan di masing-masing TPS. Artinya, berbeda dengan sebelum pandemi yang hanya terdapat satu TPS untuk satu desa, serta hanya menggelar pemungutan suara selama 5 jam, dari pukul 07.00 hingga pukul 12.00,” imbuhnya.
Menurut Suharlian, tahapan yang telah dilaksanakan adalah penyampaian jadwal pelaksanaan yang dilakukan panitia kabupaten kepada desa yang akan menjalankan Pilkades.
“Saat ini tahapannya penyampaian jadwal Pilkades. Namun, jadwal Pilkades serentak tergantung pada kondisi sebaran Covid-19. Jika, mengalami peningkatan kasus Covid-19 sehingga masuk Zona Merah, maka Pilkades serentak tahun ini akan ditunda dan kemungkinan dilaksanakan tahun 2022,” pungkasnya.(HL-Rangga)