Satresnarkoba Polres Tuba Kembali Tangkap Bandar Sabu-sabu

17
Tersangka MA, diduga bandar sabu-sabu. (foto: Humas Polres)

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (36), yang diduga seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka MA, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), ditangkap petugas dirumahnya, Jumat (06/08/2021) silam,” ujar Kasatres Narkoba Polres Tuba, AKP Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro SIK, Minggu (08/08/2021).

Dikatakan AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti, berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merk Oppo warna merah.

BACA JUGA:  Kadis BMBK Lampung Prioritaskan Ruas Jalan Provinsi Dalam Upaya Peningkatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Menurutnya, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Margo.

“Informasi yang didapat, bahwa sebuah rumah di Kampung Agung Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” imbuhnya.

Dikatakan AKP Anton, bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No: 35/2009, tentang narkotika.

BACA JUGA:  Bupati Lamtim Resmikan Lapangan Olahraga di SMPN 1 Raman Utara

“Tersangka MA, akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (HL-rian/*)