HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Seorang pemuda berinisial HS (24), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Padangratu, Polres Lampung Tengah (Lamteng), karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ditangkap Polsek Purbolinggo, Polres Lampung Timur (Lamtim), karena diduga melarikan gadis, Sabtu (7/8/2021).
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Padangratu, Kompol Muslikh mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Wawan Setiawan.
Dikatakan Kapolsek, tersangka HS, warga Kampung Segalamider, Kecamatan Pubian Kabupaten Lamteng pada 14 April 2021, bersama tersangka AP (35), diduga melakukan Curanmor Honda Supra X 125 milik korban Paidi (60), warga Kampung Payungrejo, Kecamatan Pubian Kabupaten Lamteng.
“Jadi motor korban itu, dibawa oleh anaknya bermainan petasan di kebun sawit. Namun, dua orang tak dikenal turun dari motor, lalu melarikan honda s
supra 125 milik Paidi yang dibawa anaknya,” jelas Kapolsek.
Kompol Muslikh mengatakan, mendengar motornya dibawa lari orang tak dikenal, anak korban menjerit minta tolong, hanya dalam hitungan detik warga berkumpul.
Kemudian, lanjutnya, karena ketakutan kedua tersangka meninggalkan motor korban, dan berlari berpencar kearah bukit.
“Setelah lama ditunggu, satu dari dua tersangka keluar dari persembunyiannya. Tersangka AP, keluar dari persembunyian, dan langsung ditangkap warga lalu diserahkan ke Polsek Padangrayu, dan saat ini sedang menjalin hukuman. Sementara itu, tersangka HS berhasil meloloskan dari kepungan warga,” jelas Kapolsek.
Kompol Muslikh menyatakan, petugas mendapat informasi bahwa tersangka HS ditangkap Polsek Purbolinggo Polres Lamtim, karena membawa lari anak gadis orang.
“Setelah koordinasi dengan jajaran Polsek Purbolinggo, kami menjemput tersangka HS. Saat ini tersangka, kita amankan di Mapolsek Padangratu, dan akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya.
(HL-Gunawan)