Sekdaprov Fahrizal Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2021

38
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto menyerahkan Raperda Perubahan APBD tahun 2021 kepada Ketua DPRD, Mingrum Gumay, Senin (09/08/2021). (foto: diskominfotik)

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto menyatakan, penyusunan Raperda Perubahan APBD 2021 mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021, mendukung penanganan pandemi Covid-19.

Hal itu dikatakan Fahrizal pada rapat paripurna penyampaian Raperda Perubahan APBD 2021, di DPRD Lampung, Senin (09/08/2021).

Menurutnya, dalam Raperda Perubahan APBD 2021, telah memenuhi kewajiban anggaran paling sedikit 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pemenuhan dukungan pendanaan penanganan Covid-19, pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes), dan belanja kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Pemkam Negeri Baru Way Kanan Salurkan BLT Dana Desa kepada 50 KPM

“Raperda Perubahan APBD 2021, juga telah memenuhi kewajiban menganggarkan paling sedikit 25 persen DAU untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah,” ujar Fahrizal.

Dikatakan Fahrizal, dengan memperhatikan potensi kapasitas fiskal daerah dalam Perubahan KUA dan PPAS 2021. Maka, Raperda Perubahan APBD 2021 diantaranya, target Pendapatan Daerah sebesar Rp7.538.150.772.809,50.

Menurutnya, proyeksi penerimaan pendapatan daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp3.336.257.494.574,50, Pendapatan Transfer sebesar Rp4.153.418.184.000,00, dan Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp48.475,094,235,00.

BACA JUGA:  Anggota Polres Tuba Raih Medali Emas di PON Papua

Ditambahkan Fahrizal, untuk belanja daerah dialokasikan sebesar Rp7.557.497.851.948,54. Sedangkan, struktur pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan bersumber dari SILPA Rp190.917.079.139,04, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp171.570.000.000.(HL-bud/ayu)