HEADLINELAMPUNG, WAY KANAN-Seorang kakek berinisial YK (55), warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap Satnarkoba Polres Way Kanan.
Kakek ini ditangkap, karena diduga
melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Register 44 Hutan Tanaman Industri (HTI), Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu
Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung mengatakan, kakek YK ditangkap, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan tersangka YK dilakukan, Sabtu (07/08/2021), setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat sering terjadinya penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, di Register 44 HTI Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan,” jelas Iptu Mirga melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (10/08/2021).
Diungkapkan Kasat, saat penangkapan tersangka YK, petugas menemukan 1 bungkus plastik dan didalamnya ada 18
bungkus plastik klip bening ukuran kecil
yang berisikan berisikan kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 1,77 gram.
Kemudian, lanjutnya, barang bukti lain yang diamankan yakni, seperangkat alat hisap (bong) dari botol plastik bening, 2 lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, dan 6 lembar plastik klip ukuran kecil bekas pakai.
“Saat ini, tersangka YK bersama barang bukti diamankan di Mapolres Way Kanan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka YK, dapat dikenai Pasal 112 ayat (1) UU No: 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (HL Apri/Migo)