Bupati Lampung Selatan Sosialisasi PPKM Level 4 di Dua Kecamatan

16
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto menyaksikan, penandatangan kesepakatan komitmen bersama dalam menegakkan Instruksi Bupati Lamsel No: 10/2021, Rabu (11/08/2021). (foto: diskominfo).

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG SELATAN-Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto mengeluarkan instruksi No: 10/2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tingkat kecamatan sampai desa dan kelurahan.

Instruksi Bupati Lamsel, Nanang ditujukan kepada Forkopimda, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah, Direktur Rumah Sakit Swasta, Camat, Lurah dan Kepala Desa.

Tak tangung-tanggung, meski dihari libur Bupati Nanang terjun langsung melakukan sosialisasi pemberlakukan PPKM Level 4 di Kecamatan Merbau Mataram dan Jatiagung, Rabu (11/8/2021).

BACA JUGA:  DPRD Kota Metro Isyaratkan Anggaran Covid-19 tidak untuk Pasien Luar Daerah

Komitmen yang digagas oleh Bupati Nanang ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama dalam rangka menegakkan Instruksi Bupati Lamsel No: 10/2021 yang berlaku sampai 23 Agustus 2021.

Nanang mengimbau kepada camat, KUPT, Kapolsek, Danramil serta kepala desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakatz tentang aturan PPKM level 4 ditengah penyebaran Covid-19.

Ia mengatakan, dengan diterapkannya instruksi tentang PPKM Level 4, bukan berarti pemerintah membatasi aktivitas masyarakat. Namun, bentuk keseriusan pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat dari pendemi Covid-19.

BACA JUGA:  Cegah Paham Radikalisme, Polres Kota Metro Sambangi Pondok Pesantren

“Saya minta semua pihak, sepakat dan berkomitmen menegakkan instruksi PPKM Level 4. Jadi, tidak ada kecamatan yang dibeda-bedakan, dan ini adalah komitmen bersama antara pemerintah daerah, kecamatan hingga desa,” pungkasnya. (HL-ricky/*)