Ratusan Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Diberikan Remisi Bebas

26
Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung, Minhairin menyerahkan Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. (foto: diskominfotik)

HEADLINELAMPUNG, BANDAR LAMPUNG-Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, mendapat remisi bebas, Selasa (17/8/2021).

Remisi Umum (RU) untuk WBP dan anak Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung tersebut, diserahkan Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung, Minhairin mewakili Gubenur Arinal Djunaidi.

Penyerahan remisi bebas itu, dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021.

BACA JUGA:  Bupati Lamtim Buka Turnamen Badminton Bupati Cup

Saat penyerahan resmisi, Minhairin didampingi Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Iwan Santoso.

Untuk diketahui, Remisi yang diberikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung sebanyak 4.603 WBP dan 130 orang mendapat Remisi Umum II (langsung bebas).

Remisi ini, dari total keseluruhan WBP sebanyak 8.889 orang per tanggal 16 Agustus 2021.

BACA JUGA:  Lampung Terapkan New Normal, Petugas Penanganan Covid-19 di Satgas Terpadu Dikurangi

Penyerahan remisi ini juga dilaksanakan serentak se-Indonesia secara virtual.

Pada acara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly juga melaunching groundbreaking pembangunan 2 lapas maksimum security dan 1 lapas minimum security di Pulau Nusakambangan.

Dalam penyerahan remisi itu, adanya penampilan drama musikal persembahan dari WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.(HL-Ayu/*)