HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Tersangka FS (29) yang menembak jemaah salat subuh, karena kepergok mencuri handphone di rumah kontrakan, akhirnya dibekuk Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng), di persembunyian di Bandar Lampung Sabtu (21/08/2021).
Hal itu diungkapkan, Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edy Qorinas mewakili Kapolres, AKBP Oni Prasetya.
AKP Edy mengatakan, tersangka FS, warga Cempaka, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara (Lampura), bersama rekanya yang tertangkap, dan telah menjalani hukuman karen melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas), Rabu (19/12/2018) lalu.
Menurutnya, saat itu kedua tersangka kepergok tetangga korban usai mencuri HP di kostan milik Widi Sanoto (29), warga Panggungan Selatan Kelurahan Gunungsugih Kabupaten Lamteng.
“Warga yang melihat pencuri, langsung berteriak maling, maling, maling,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, jeritan warga tersebut didengar oleh warga lainya, termasuk jemaah salat subuh.
“Usai salah subuh, warga menghadang kedua tersangka di jalan. Karena, kepergok para tersangka meletuskan satu kali tembakan ke atas, dan dua kali ke arah warga,” jelasnya.
Dikatakan AKP Edy, akibat letusan senjata api (senpi) tersebut, seorang warga bernama Agus Suseno, lengan dan pahanya terkena tembakan. Dan, warga membawa korban ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya.
“Warga yang panik, karena ada salah seorang kena tembakan, dimanfaatkan oleh kedua tersangka untuk kabur menyelamatkan diri dari kepungan massa,” imbuhnya.
Namun, lanjut Kasat Reskrim, selang beberapa hari satu dari dua tersangka berhasil dimana oleh petugas. Kemudian, dari nyanyikan tersangka EK petugas berhasil mendapatkan identitas FS.
“Saat ingin ditangkap, tersangka FS menghilang dan terakhir dari hasil lidik Tekab 308 mendapatkan informasi keberadaan FS, yang bersembunyi di Bandar Lampung,” tukasnya.
Selanjutnya, dengan di back up Tekab 308 Polda Lampung, tersangka FS berhasil dilumpuhkan.
“Saat akan ditangkap, tersangka melawan petugas. Karena, membahayakan petugas, maka diberikan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan langkahnya,” ujar AKP Edy.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut. Dan, tersangka dibidik dengan Tindak Pidana Pencurian, dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.(HL-Gunawan)