Mabuk Sabu-sabu, Seorang Warga Ditangkap Satresnarkoba Polres Lamteng

202
Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. (foto: Gunawan syah)

HEADLINELAMPUNG, LAMPUNG TENGAH-Petantang-petenteng di pinggir jalan, mabuk sabu-sabu di kampung orang, akhirnya di cokok polisi.

Seorang pemuda berinisial SG (29), warga Kampung Srikaton, Kecamatan Anak Tuhan Kabupaten Lamteng diamankan polisi, di Kampung Karang Baru Haji Pemanggilan, karena diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (02/09/2021).

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, Jumat (03/09/2021).

Menurut Kasat Reserse Narkoba, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah seorang pemuda dari kampung tetangga, diduga mabuk narkoba.

BACA JUGA:  Cegah Covid-19, Ketua PWI Lamteng Ajak Paslon Sosialisasi Melalui Media

Petantang-petenteng di pinggir jalan Kampung hingga menimbulkan keresahan. Warga yang khawatir perilaku tersangka bisa berdampak buruk melaporkan SG ke Sat Reserse Polres Lamteng.

“Saat itu juga saya beserta anggota langsung menuju TKP di Kampung Karang Baru Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuhan, untuk melakukan penyelidikan memastikan kebenaran informasi tersebut, ” jelasnya

Setelah tiba di Kampung Karang Baru, kata AKP Yofi, pihaknya mendapati seorang pria yang berada di pinggir jalan.

“Gerak-geriknya mencurigakan, saat kami dekat ia coba melahirkan diri. Saat itu pelaku kami amankan, ” katanya.

BACA JUGA:  Kapolres Lamteng : Jangan Larut Dalam Euforia Berlebihan Saat Merayakan Nataru

AKP Yofi mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan di tubuh SG polisi menemukan satu buah clip plastik bening berisikan kristal warna putih, yang diduga Narkoba jenis shabu-shabu.

“Narkoba tersebut kami temukan didalam bungkus rokok warna hitam. Saat itunjuga SG tidak bisa mengelak. Tersangka langsung kami gelandang ke Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Tersangka SG, djerat menggunakan pasal 112 ayat (2) UU No:35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (HL-Gunawan)