Gerebek Rumah, Satresnarkoba Polres Tuba Amankan Nelayan dan Sabu-sabu

11
Tersangka dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. (foto: humas polres)

HEADLINELAMPUNG, TULANG BAWANG-Sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, di Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), digerebek Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Penggerebekan rumah yang dilakukan, Jumat (17/09/2021), petugas berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah.

“Petugas menggerebek sebuah rumah, di Kampung Bumi Dipasena Makmur. Dari penggerebekan tersebut, berhasil ditangkap pria berinisial AM (35), yang berprofesi nelayan,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena, Selasa (21/09/2021).

BACA JUGA:  Dua Tersangka Pembobol Rumah Kosong Diringkus Polsek Abung Semuli Lampura

AKP Anton mengatakan, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,32 gram, dan satu buah pipa kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu-sabu.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap peredaran narkotika merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Rawa Jitu Timur.

“Kami mendapat Informasi dari masyarakat, ada sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dipastikan rumah itu ada penghuninya, petugas langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil ditangkap seorang nelayan serta turut disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” jelas AKP Anton.

BACA JUGA:  Berbagai Upaya Dilakukan Disporapar Lampung Barat untuk Jadikan Lambar Tujuan Wisata Unggulan

Dikatakannya, saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika.

“Tersangka akan dipidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.(HL-Rian/*)