Polsek Cukuh Balak Mediasi Perkelahian Keluarga

28
Jajaran Polsek Cukuh Balak, Polres Tanggamus saat melakukan mediasi, dan rembuk pekon dengan keluarga pelaku dan korban pemukulan, Minggu (26/09/2021). (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG TANGGAMUS-Jajaran Polsek Cukuh Balak, Polres Tanggamus menyambangi rumah keluarga, yang diduga terjadinya pemukulan hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian matanya, Minggu (26/09/2021).

Hasil olah TKP, diketahui bahwa korban bukan merupakan anak di bawah umur, namun telah berusia 25 tahun dan benar bahwa korban memiliki riwayat gangguan kejiwaan bahkan sangat meresahkan ketika penyakitnya kambuh.

Bahkan, Kapolsek Cukuh Balak telah berkoordinasi dengan kepala pekon (Kakon) Sukaraja untuk bersama-sama membawa korban ke rumah sakit jiwa mengingat keluarga korban merupakan keluarga prasejahtera.

Kapolsek Cukuh Balak, Ipda Eko Sujarwo mengungkapkan korban bernama Sukurullah berusia 25, warga Dusun Tanjung Senang Pekon Sukaraja Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus. Kejadian dugaan pemukulan terjadi, Selasa (21/09/2021) sekitar pukul 21.00 WIB

“Benar ada kejadian tersebut, korban merupakan anak kandung tersangka, bukan anak di bawah umur. Namun, memang memiliki riwayat gangguan jiwa,” ungkap Ipda Eko Sujarwo mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi SIK.

BACA JUGA:  Ditangkap, Dua Terduga Kasus Narkoba Jeni Sabu di Lampung Utara

Menurut Ipda Eko Sujarwo, atas kejadian tersebut pihaknya juga telah melakukan mediasi dan rembuk pekon sebagai problem solving, di Dusun Tanjung Senang Pekon Sukaraja Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.

“Hasil mediasi dalam rembuk pekon, semua pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian perkelahian Selasa 21 September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB antara Sukirman (60) selaku ayah korban, Pahruddin (32) selaku kakak korban dan Sukurullah (25) selaku korban di rumah Sukirman.

Bermula karena Sukurullah yang memiliki riwayat gangguan jiwa memakai sepeda motor tanpa izin milik Sutarno yang beralamat di Dusun Bahima Pekon Umbar Kecamatan Kelumbayan Barat Kabupaten Tanggamus.

Setelah dinasehati oleh Sukirman, namun Sukurullah tidak terima lalu mencekik Sukirman, yang kemudian dilerai oleh Pahruddin. Karena, Sukurullah tidak mau melepaskan cekikannya terhadap Sukirman sehingga Pahruddin memukul mata bagian kiri Sukurullah.

BACA JUGA:  Gajah Kembali Rusak Pemukiman Warga, Parosil: Pemkab Lambar Akan Aktif Dalam Penanganan

“Akibat kejadian tersebut, Sukurullah mengalami memar mata bagian kiri. Ada netizen yang memposting di media sosial menyebut korban di bawah umur, informasi itu tidak benar,” jelasnya.

Dikatakan Ipda Eko Sujarwo, tindakan kepolisian yang telah dilakukan dengan mendatangi rumah Sukirman, memberi imbauan agar tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Sukurullah.

“Permasalahan sudah selesai, dan mereka membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut,” tandasnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya juga telah merencanakan melakukan perobatan dengan berkoordinasi kepada kekuarga dan Kakon sebab menurut warga jika korban mengamuk membahayakan.

“Polsek Cukuh Balak, bersama pihak pekon akan bersama-sama membantu membawa korban untuk diobati ke RS Jiwa, karena keluarga tidak memiliki biaya,” tandasnya. (HL-Andi/*)