Tahun 2021, Pendapatan Tanggamus Rp1, 868 Triliun

20
Bupati Tanggamus, Dewi Handajani bersama pimpinan DPRD melakukan penandatangaanan MoU KUA-PPAS APBD 2022. (foto: ist)

HEADLINELAMPUNG, TANGGAMUS-Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus tahun 2021 mengalami perubahan dari semula Rp1, 908 triliun menjadi Rp1, 868 triliun atau turun sebesar Rp40,159 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Perubahan, Persetujuan DPRD, Pendapat Hasil Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Perubahan APBD tahun 2021, serta Penandatanganan KUA-PPAS APBD 2022, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Senin (27/09/2021).

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, didampingi para Wakil Ketua, serta diikuti oleh anggota dewan dihadiri Bupati Tanggamus, Dewi Handajani, Sekdakab Hamid Heriyansah Lubis, Forkopimda, dan sejumlah pejabat kabupaten setempat.

BACA JUGA:  Plt Bupati Lampura Hadiri Roadshow DPW GPAN Lampung

Juru Bicara (Jubir) Badan Anggaran DPRD Tanggamus, Didik Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan, Pendapatan Daerah tahun 2021 mengalami perubahan dari semula Rp1, 908 triliun menjadi Rp1, 868 triliun atau turun sebesar Rp40,159 miliar.

Dijelaskannya, untuk Belanja Daerah mengalami perubahan dari Rp1, 995 triliun menjadi Rp1, 999 triliun atau naik Rp3, 831 miliar. Sedangkan, Pembiayaan Daerah secara total berjumlah Rp131, 391 miliar, yang semula Rp87, 400 miliar atau meningkat sebesar Rp43,991 miliar.

BACA JUGA:  Asisten III Lepas Karnaval Dan Pawai Budaya Dalam Rangka HUT RI Ke-79

“Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD 2021 dalam kondisi anggaran berimbang,” ujar Didik.

Sementara itu, Bupati Tanggamus, Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No: 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan. (HL-Andi)